Berkelakuan Baik, 2 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat

    Berkelakuan Baik, 2 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat
    Serahterima Pelaksanaan PB CB ke Bapas Magelang

    KUTOARJO_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali menyerahkan Anak Binaan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) ke Bapas Magelang, Senin (25/9/2023).

    Pelaksana Harian Kepala Seksi Pembinaan, Taufik Nugroho menuturkan sebelumnya, kedua Anak Binaan tersebut telah melalui proses usulan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Selasa (5/9) lalu dan secara mufakat merekomendasikan untuk program pembinaan lanjutan berupa PB dan CB karena selama menjalani masa pembinaan berperilaku baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melanggar tata tertib yang ada.

    "Kedua Anak Binaan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga memiliki hak untuk diusulkan program PB dan CB, " ujar Taufik.

    Sementara Itu, Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso menyebutkan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) nomor 11 tahun 2012 khususnya pasal 81 ayat 4.

    "Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, " jelas Teguh.

    Anak Binaan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk pengeluaran pertama pelaksanaan PB dan selanjutnya diserahterimakan ke Bapas Magelang untuk pengawasan selama menjalani PB dan CB.

    Kedua Anak Binaan dijemput keluarga dari Kabupaten Magelang dan Kabupaten Pekalongan. Keluarga yang menjemputnya tampak terharu dan bahagia, karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

    Salah satu keluarga Anak Binaan dari Kabupaten Magelang yang turut menjemput memberikan apresiasi positif dan berterima kasih kepada LPKA Kutoarjo yang telah membimbing dan membina Anaknya, sehingga ada perubahan signifikan, dan alhamdulillah saat ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat tanpa adanya pungutan biaya apapun.(DW)

    kumhampasti ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Pegawai LPKA Klas I Kutoarjo Ikuti Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    LPKA Kutoarjo Asah Bakat dan Minat Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami