Kepala LPKA Kembali Serahkan SK Asimilasi di Rumah dan Cuti Bersyarat Empat Anak Binaan

    Kepala LPKA Kembali Serahkan SK Asimilasi di Rumah dan Cuti Bersyarat Empat Anak Binaan
    4 Anak Binaan Jalani Asimilasi di Rumah dan CB

    KUTOARJO, . Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso, didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti dan Kepala Subseksi Registrasi, Wagiman kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Cuti Bersyarat (CB) serta SK tentang Asimilasi Dirumah kepada empat (4) Anak binaan di lobbi LPKA. Selasa, (07/02/2023). 

    Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-216.PK.05.09 TAHUN 2023 tentang cuti bersyarat Anak dan Keputusan Kepala LPKA Kutoarjo Nomor : W.13.PAS.PAS.3.PK.05.09-144 Tahun 2023 tentang Asimilasi Dirumah bagi Narapidana dilaksanakan pengeluaran terhadap Anak Binaan. 

    Selain menyerahkan SK Asimilasi Dirumah dan Cuti Bersyarat, Teguh juga menghimbau kepada Anak binaan yang akan bebas untuk selalu berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum kembali. “Kami ucapkan selamat kepada empat Anak binaan yang akan menjalani asimilasi dirumah dan cuti bersyarat, dalam menjalani masa asimilasi dirumah maupun CB jangan melanggar hukum lagi, selalu berkelakuan baik terapkan kebiasaan – kebiasaan baik yang telah dilaksanakan di LPKA juga diterapkan dirumah masing-masing seperti sholat, mengaji, sekolah dll jika terbukti melaksanakan pelanggaran hukum kembali maka akan dilakukan pencabutan Asimilasi maupun CB serta diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku”terang Teguh. 

    Lebih lanjut Teguh juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan Asimilasi dirumah maupun CB tidak dipungut biaya apapun atau gratis.  

    Selanjutnya tiga Anak binaan yang mendapat SK Asimilasi dirumah dan CB diserahkan secara virtual ke Bapas Purwokerto, Bapas Nusakambangan dan Bapas Magelang untuk mendapat pengawasan , pembimbingan, dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sedangkan satu Anak binaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk selanjutnya menjalani pelatihan kerja di Antasena Magelang. Proses pengeluaran dilaksanakan oleh subseksi registrasi, berlangsung secara aman dan kondusif. (LM)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Daya Tubuh, LPKA Kutoarjo Adakan Jalan...

    Artikel Berikutnya

    LPKA Klas I Kutoarjo Fasilitasi Kanwil Jateng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Pesan Babinsa Koramil 08/Karanganyar Saat Hadiri Pelantikan Sekdes dan Kadus di Desa Undaan Kidul
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan

    Ikuti Kami